Trends

SOPANKAH BEGITU? INI KODE ETIK YANG DILANGGAR PERAWAT VIRAL DI TIKTOK

Seorang perempuan muda yang diduga perawat jadi sorotan netizen karena dianggap mempermalukan pasien. Lalu ada lagi nakes yang memeluk dan mencium bayi dalam kondisi pakai masker. Apa sih kode etik yang dilanggar mereka sebetulnya, Civs. Tulisan ini jelasin perkaranya buat lo.

title

FROYONION.COM - Baru-baru ini, beredar berita mengenai kasus viral seorang wanita yang diduga sebagai perawat dan membagikan kontennya di TikTok. Sayangnya kontennya bukan mengundang decak kagum tapi mendatangkan kontroversi dan malapetaka bagi dirinya sendiri dan instansi tempatnya bekerja. 

Pasalnya, konten yang dibagikan di media sosial TikTok ini menjurus ke ranah pelecehan seksual pada pasien lawan jenisnya. Diketahui, perawat yang sedang viral tersebut juga masih berstatus sebagai mahasiswa. Dalam video singkatnya, perawat dengan akun TikTok @moditabok menuliskan kalimat “Ketika aku harus memasang kateter urin/DC untuk pasien cowok. Mana udah cakep, seumuran lagi”. 

Perlu diketahui kateter adalah pipa bening yang lentur dan biasa dipakai sebagai alat bantu mengosongkan kandung kemih pasien. Dengan kata lain, kateter ini dipakai untuk membantu buang air kecil bagi mereka yang tidak bisa buang air secara normal.

BACA JUGA: FENOMENA ‘PET-FLUENCER’, BISA BIKIN PEMILIKNYA JADI MILIARDER

Tak hanya itu, kini muncul kembali berita seorang perawat yang juga ramai diperbincangkan karena kontennya yang menyentuh dan meng-uyel-uyel bayi yang baru lahir hingga menangis. 

Dari kejadian viralnya dua perawat tersebut, PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia) angkat bicara sebab tindakan nakes ini sudah melanggar kode etik keperawatan.

Kode etik ini yakni pedoman standar untuk mengatur tindakan atau perilaku perawat dalam kerangka kerja dan pengambilan keputusan secara profesional. Kode etik keperawatan di Indonesia bertujuan agar perawat dapat memberikan pelayanan jasa sebaik-baiknya kepada klien. Jadi kode etik ini sangat amat penting buat nakes untuk dipatuhi saat ia bekerja, Civs. Nggak bisa seenaknya, apalagi cuma tujuan buat bikin konten bagus.

Ada lima prinsip dalam kode etik keperawatan menurut PPNI: Perawat dan klienPerawat dan praktik; Perawat dan masyarakatPerawat dan teman sejawat; dan Perawat dan profesi

Dalam prinsip ke-4 kode etik keperawatan, terdapat beberapa poin yang tertulis yaitu:

  • Perawat wajib menjaga hubungan dengan teman sejawat maupun tenaga kesehatan lainnya untuk meningkatkan suasana lingkungan yang serasi demi mencapai tujuan secara keseluruhan.
  • Perawat wajib menjadi pelindung klien dari tindakan pelayanan yang tidak kompeten dari tenaga kesehatan, perbuatan buruk, tidak etis, ilegal dan berbahaya.

Dari poin terakhir, sudah tertera bahwa perawat mengharuskan menjadi pelindung bagi klien untuk terhindar dari pelayanan yang tidak berkompeten dari tenaga kesehatan serta perbuatan buruk dan tindakan tidak etis, ilegal, dan berbahaya. Sedangkan tindakan yang dilakukan oleh perawat-perawat tersebut sudah melanggar  salah satu prinsip kode etik keperawatan.

Menurut Ikatan Dokter Indonesia (IDI), melalui rilis Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK), kode etik kedokteran Indonesia juga bernada sama. Melalui laman resminya, kode etik kedokteran Indonesia atau biasa disingkat KODEKI memiliki 21 pasal. Dalam kasus video viral dua perawat tersebut, para perawat bersangkutan ini bisa melanggar pasal 10 dan pasal 16.

BACA JUGA: CARI PASANGAN PAKE CV: RAWAN BIKIN ORANG MENGANGGAP KRITERIANYA TERLALU ‘SEMPURNA’

Yuk kita lihat pasal 10 yang membahas soal kewajiban umum yang berbunyi "seorang dokter wajib menghormati hak-hak pasien, teman sejawatnya dan tenaga kesehatan lainnya, serta wajib menjaga kepercayaan pasien". Di kasus-kasus perawat viral tadi, hak dan kepercayaan pasien sebenarnya sudah dilanggar demi membuat konten media sosial pribadi. Duh!

Sementara itu dalam pasal 16 tentang kewajiban dokter terhadap pasien, kita bisa baca: "Setiap dokter wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien, bahkan juga setelah pasien itu meninggal dunia." Jadi, tiap nakes profesional wajib menutupi informasi pasien yang dirawatnya. Nggak bisa asal mengumbar di depan orang lain, apalagi ini malah di media sosial yang bisa dilihat siapa saja. Sangat tidak etis kan? 

Ketua Perhimpunan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadillah juga telah meminta kepada seluruh perawat agar selalu memahami aturan setiap kali membuat konten di media sosial. Harif menyampaikan bahwa siapapun yang telah resmi berprofesi sebagai perawat akan terikat pada kode etik profesi yang harus ditaati.

Saat ini netizen memang rela melakukan hal apa saja demi mendapatkan followers dan likes di media sosial tapi jangan sampai melanggar hak dan privasi orang lain apalagi pasien yang semestinya dijaga dan dirahasiakan dari publik.

Buat lo yang sedang kuliah jadi nakes (entah itu jadi perawat atau dokter), adanya kasus seperti ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua untuk selalu bijak dalam bermedia sosial. 

Sadari betul bahwa akun medsos lo bisa dilihat secara publik, termasuk semua postingan di dalamnya. Oleh karena itu, lo harus lebih bijak dalam memilih konten-konten sebelum diunggah di media sosial. 

Meskipun platform media sosial saat ini punya fitur privasi yang bisa lo atur sesuka hati, akan tetapi tak ada salahnya menggunakan media sosial dengan lebih baik dan bermanfaat sehingga tidak menyinggung pihak lain. (*/)

BACA JUGA: 7 CARA SIMPEL PERAWATAN KULIT BUAT COWOK BIAR LO TAMPIL GANTENG

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Elsa Evangelica

Elsa Evangelica