Trends

JANGAN BINGUNG! INI ARTI DARI QUICK COUNT, EXIT POLL, DAN REAL COUNT DI PEMILU

Setelah pemilihan umum (pemilu), biasanya akan muncul tiga istilah ini: quick count, exit poll, dan real count. Yuk, intip arti ketiganya supaya nggak salah kaprah!

title

FROYONION.COM - Masa pemungutan suara di pemilihan umum (Pemilu) 2024 telah selesai dilangsungkan pada 14 Februari 2024. Riak-riak politik yang sudah berlangsung selama lebih dari 3 bulan terakhir akhirnya pun bakal segera mencapai klimaksnya dan Indonesia akan segera memiliki Presiden dan Wakil Presiden baru. 

Ketika masa pencoblosan sudah selesai, sekarang kita akan masuk ke fase masa-masa penghitungan suara selama pemilu ini. Fase ini tentunya jadi salah satu yang sangat dinanti-nantikan oleh banyak orang karena dengan begitu kita akan mengetahui hasil dari pencoblosan yang telah dilakukan.

Selama masa penghitungan ini, biasanya akan muncul istilah-istilah yang sulit dimengerti. Tiga terbesar di antaranya: quick count, real count, dan exit poll

Lantas, apa sih sebenarnya perbedaan dari ketiga istilah tersebut? Kalau dilihat sebenarnya ketiganya ini sama-sama merupakan proses penghitungan suara selama Pemilu. Hanya saja, metode yang dilakukan berbeda-beda dan pihak yang melakukannya pun juga tak sama. Ada yang resmi diterbitkan oleh penyelenggara pemilu, ada juga yang diterbitkan oleh lembaga survei terkemuka di Indonesia. 

Berikut Froyonion.com rangkum beberapa informasi untuk memahami apa perbedaan dari ketiga penghitungan suara tersebut. 

BACA JUGA: FILM ‘DIRTY VOTE’: MEMBONGKAR SKEMA KECURANGAN DALAM PEMILU 2024

QUICK COUNT 

Istilah ini mungkin yang bakal paling sering kamu dengar beberapa saat setelah proses pencoblosan selesai dilakukan. Sesuai namanya sih, quick count atau perhitungan cepat itu biasanya bakal semacam jadi gambaran bagaimana hasil pemilu terjadi. 

Meskipun, perlu menjadi catatan nih. Quick count bukan merupakan hasil penghitungan resmi yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Biasanya quick count dilakukan oleh lembaga survei yang punya rekam jejak baik untuk melakukan penghitungan suara secara acak. 

Sejak pemilu 2004 lalu, Quick Count menjadi salah satu metode yang dilakukan sehingga para paslon bisa mendapatkan gambaran hasil pemilu lebih cepat. Beberapa lembaga survei yang biasa melakukan hasil penghitungan cepat, ialah: 

  1. Litbang Kompas
  2. Politika Research & Consulting (PRC)
  3. Poltracking Indonesia
  4. Charta Politika Indonesia
  5. Lembaga Survei Indonesia
  6. Voxpol Center Research & Consulting

Nah buat menyiarkan hasil penghitungan ini pun juga enggak sembarangan. Kalau merujuk putusan Mahkamah Konstitusi nomor 24/PPU-XVII/2019, quick count boleh disiarkan setelah dua jam pemungutan suara dilakukan di wilayah Indonesia bagian barat. Setelah itu, biasanya para lembaga survei itu sudah mulai bisa melakukan penghitungan dari sampel yang mereka ambil.

Lalu bagaimana metodenya? 

Biasanya surveyor dari masing-masing lembaga survei itu akan menunggu penghitungan di TPS yang sudah ditentukan dan melaporkannya ke dalam sistem yang dibuat oleh lembaga tersebut. Lokasi-lokasi TPS yang dipilih pun tidak semua, makanya hasilnya bisa lebih cepat didapat. Sampel pada quick count ini tidak diperoleh dari responden yang ditanya satu per satu, tetapi hasil rekap resmi di lapangan. 

Pada dasarnya, metode ini menggunakan teknik probability sampling dan secara acak memilih sampel dari populasi yang ada. Quick count juga biasanya punya margin of error karena menggunakan data sampel. Dalam beberapa pemilu terakhir, margin of error selama quick count itu semakin kecil sehingga hampir bisa dikatakan hasilnya itu memiliki kemiripan dan hampir akurat dengan hasil pemilu. 

"Sifat quick count memang seperti itu, dia akan sangat memiliki margin of error yang kecil. DI LSI margin of errornya itu dengan data 87 persen sudah masuk, margin of error nya cuma 0,67 persen. Artinya, kalau nanti dibandingkan dengan hasil resmi KPU kemungkinan selisihnya kurang dari 1 persen ke atas atau ke bawah. Dan itu juga berdasarkan pengalaman-pengalaman selama ini, quick count pertama dilakukan tahun 2004, lalu ada juga quick count 2009, dan quick count 2014," kata Direktur Eksekutif Lembaga Survei Indonesia Djayadi Hanan, Rabu (14/2). 

BACA JUGA: 7 TIPS NYOBLOS DARI ANDOVI DAN JOVIAL BUAT FIRST VOTER DI PEMILU 2024 NANTI

EXIT POLL

Selain quick count, kita juga mengenal istilah exit poll yang bakal ramai diperbincangkan setelah pemungutan suara rampung. Beberapa hari terakhir, exit poll dari hasil pemilihan di luar negeri juga sempat jadi perbincangan di berbagai platform media sosial. 

Jadi, apa sih sebenarnya exit poll itu? 

Metode pengumpulan data ini dilakukan dengan mewawancarai pemilih yang baru keluar dari bilik suara. Biasanya, surveyor yang bertugas di lapangan akan memilih dua responden secara acak. 

Karena sifatnya wawancara, data yang dikumpulkan selama exit poll ini akan lebih mendalam dan tidak hanya terbatas pada hasil pemungutan suara saja. Berbeda dari quick count, biasanya exit poll dijadikan sebagai sumber internal dari pihak-pihak terkait untuk mungkin nantinya dijadikan sebagai referensi atau strategi pada kontestasi selanjutnya.

Makanya, fungsinya pun berbeda dan menjadi salah satu pendukung dari quick count yang ada. 

Dalam mengumpulkan data, surveyor akan menyampaikan sekitar 10 pertanyaan mulai dari informasi alasan memilih paslon tertentu, apakah ada money politic selama memutuskan pilihan, hingga preferensi pribadi lainnya bagi pemilih. Setidaknya exit poll membutuhkan waktu hingga 2 hari untuk bisa diketahui oleh publik hasilnya, karena metode ini memerlukan proses tabulasi hingga pemrosesan data statistik. 

BACA JUGA: THANKS TO KOLABORASI KPU, BAWASLU, GOOGLE INDONESIA, DAN BIJAK MEMILIH, PESTA PEMILU 2024 JADI SERU

REAL COUNT

Nah kalau sudah memahami dua istilah tadi, sekarang kita juga harus tahu apa itu yang disebut Real Count dalam pemilu. Ini puncak dari fase penghitungan suara, artinya kalau real count sudah rampung maka KPU sudah menentukan siapa pemenang dalam pemilu ini. 

Real count ini adalah perhitungan semua surat suara yang diambil dari seluruh tempat pemungutan suara yang ada. Angka resmi ini bukan berdasarkan sampel, sehingga hasil rekapitulasinya valid dan mutlak. 

Pehiguntan ini dilakukan oleh KPU melalui Kelompok Penyelenggara Pemunguta Suara (KPPS) yang bertugas di setiap TPS. Penghitungan yang sudah dilakukan di berbagai lokasi dan dilihat oleh saksi-saksi serta didokumentasikan. 

Proses ini pun nggak akan secepat quick count atau exit poll. Selesai pemungutan dan penghitungan suara dilakukan, biasanya akan memerlukan waktu hingga maksimal sebulan untuk KPU merampungkan semua perhitungannya dan merekapitulasi semua data. 

Kalau kita merujuk pada tahapan dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2024 yang resmi dipublikasikan oleh KPU, masa rekapitulasi hasil perhitungan suara akan berakhir di 20 Maret 2024. Artinya saat itu KPU seharusnya sudah memutuskan siapa pemenang pemilu kali ini. (*/) 

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Michael Josua

Cuma mantan wartawan yang sekarang hijrah jadi pekerja kantoran, suka motret sama nulis. Udah itu aja, sih!