Trends

RUU TPKS DISAHKAN: KINI KORBAN PELECEHAN SEKSUAL NGGAK PERLU LAGI TAKUT LAPOR

Setelah sepuluh tahun tahun lamanya sejak pertama kali diusulkan, akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan oleh DPR. Hal ini tentu jadi kabar baik untuk semua lapisan masyarakat, termasuk dunia kreatif yang dipenuhi anak muda.

title

FROYONION.COM - Selasa, 12 April 2022 lalu menjadi hari bersejarah bagi Indonesia, khususnya bagi pejuang anti kekerasan seksual yang sudah berjuang sejak tahun 2012. Hari itu, Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada Rapat Paripurna untuk dijadikan Undang-Undang. 

Sebelumnya, rancangan undang-undang ini sudah digagas oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia pada tahun 2012 dan diikuti oleh usulan dari Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan pada 26 Januari 2016 lalu. 

Namun dalam proses pengesahannya, rancangan undang-undang ini selalu mengalami penolakan karena berbagai alasan, termasuk kecurigaan-kecurigaan yang timbul bahwa rancangan undang-undang ini melegalkan perbuatan zina dan mendukung LGBT. 

BACA JUGA: PELECEHAN SEKSUAL LEWAT GAME VIRTUAL REALITY, NYATA ATAU HIPERBOLA?

Melihat ‘keengganan’ DPR untuk mengesahkan, berbagai aksi demo baik secara langsung maupun melalui sosial media kerap dilakukan oleh masyarakat yang mendukung pengesahan RUU ini. Seperti pada 6 Mei 2016 lalu saat lebih dari 50 ribu netizen beramai-ramai menandatangani petisi untuk mendesar DPR mengesahkan RUU ini pada platform Change.org, beberapa aksi demo pada tahun 2019 dan 2020, hingga gerakan sosial dengan tagar Me Too (saya juga) yang ramai diikuti oleh netizen. 

Karena kerasnya suara rakyat, akhirnya perjuangan RUU ini menemui titik terang hingga disahkan menjadi undang-undang. Bagi orang-orang yang sudah menunggu hari itu untuk datang, hal ini menjadi mimpi yang seakan jadi nyata. Salah satunya adalah Associate Psychologist di Yayasan Pulih, Rininda 

“Kalau pendapatku pribadi, aku merasa lega ya. Terima kasih kepada banyak pihak yang selalu semangat memperjuangkannya. Harapannya UU ini bisa memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Tinggal kita lihat implementasinya bagaimana. Karena perlu punya perspektif gender juga untuk memahami kekerasan seksual. Perspektif gender juga bukan sesuatu yg bisa dipelajari atau dipahami dalam waktu singkat. Perlu adanya diskusi dan edukasi yang berkelanjutan untuk pihak-pihak yang berkaitan dalam menangani kasus kekerasan seksual,” ujarnya. 

Pernyataan Rininda tersebut merupakan cerminan dari masyarakat yang udah berkali-kali kecewa sama penanganan kasus kekerasan seksual di Indonesia. Dilansir dari Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang Tentang Penghapusan Kekerasan Seksual oleh Komnas Perempuan, kekerasan seksual sering dianggap sebagai kejahatan kesusilaan/moral semata. 

Padahal, fakta menunjukkan kalau dampak kekerasan seksual terhadap korban dapat menimbulkan trauma seumur hidup, hingga mendorong korban untuk bunuh diri. Karena pandangan ini, penegakan hukum menjadi sangat lemah sehingga kasus-kasus kekerasan seksual kebanyakan diselesaikan lewat upaya perdamaian di luar proses peradilan seperti diskusi keluarga dan uang. 

Dengan disahkannya RUU TPKS, kini polisi sudah tidak boleh menolak laporan atas kekerasan seksual. Cakupan kekerasan seksual dalam UU ini juga mencakup spektrum yang lumayan luas. Sehingga sangat membantu perlindungan korban supaya nggak takut melapor. 

Hal ini menjadi terobosan juga bagi dunia kreatif Indonesia dan masa depan anak muda. Karena kasus-kasus pelecehan dan kekerasan seksual juga masih kerap terjadi di industri kreatif. Aktor seperti Giulio Parengkuan pun resah akan hal ini dan ingin terlibat dalam penghapusan kekerasan seksual di dunia perfilman. Kini dengan adanya UU TPKS, upaya tersebut bukan lagi perjuangan rakyat semata lagi. 

BACA JUGA: GIULIO PARENGKUAN: "JANGAN NUNGGU BARAT DULU BUAT APRESIASI FILM KITA"

Herannya, setelah RUU TPKS disahkan pun masih ada pihak-pihak yang curiga kalo undang-undang ini kedok untuk melegalkan zina, mendukung LGBT, dan anggapan tak berdasar lainnya. 

Dilansir dari akun Instagram @wkwhytho, beberapa komentar netizen yang bernada mencibir UU TPKS ditampilkan dalam beberapa post. 

Komentar netizen yang dinilai gagal paham sama UU TPKS. (Foto: Instagram @wkwhytho)

Sungguh disayangkan komentar seperti ini masih ada. Nggak heran kalo Indonesia dianggap masih darurat membaca. Tapi terlepas dari komentar negatif ini, diharapkan UU TPKS dapat terimplementasi dengan baik sehingga menjadi jawaban atas keresahan masyarakat. (*/) 

BACA JUGA: MEMBONGKAR AKAR MASALAH RENDAHNYA LITERASI DAN MINAT BACA WARGA +6

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Grace Angel

Sehari-hari menulis dan mengajukan pertanyaan random ke orang-orang. Di akhir pekan sibuk menyelami seni tarik suara dan keliling Jakarta.