In Depth

ADA ASURANSI KECELAKAAN HINGGA 50 JUTA RUPIAH DI STNK YANG JARANG ORANG TAHU

Kecelakaan membuat siapa saja khawatir, terutama perihal biaya perawatan yang harus dikeluarkan. Nah, kalau kita tahu ada kode ini di STNK setiap kendaraan yang taat pajak, soal biaya penanganan kecelakaan bisa membuat hati tenang.

title

FROYONION.COM - Tidak ada satu orang pun di dunia ini yang benar-benar menginginkan sebuah musibah dalam suatu perjalanan

Kecelakaan misalnya, adalah sesuatu yang sangat dihindari ketika berkendara di jalan raya. Penghindaran itu dimunculkan melalui beragam peraturan yang dikeluarkan oleh pihak berwajib hingga refleksi pelatihan mengendarai kendaraan sebelum seseorang dikatakan layak berkendara. 

Namun demikian, jika sudah terlanjur mengalami kecelakaan, kita harus melatih diri untuk tidak panik, terutama dalam hal keuangan sebab STNK yang masih aktif menyediakan beberapa layanan terkait kecelakaan ini.

Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) merupakan sebuah tanda suatu kendaraan memiliki hak untuk melaju di suatu jalan. STNK yang sudah tidak dibayarkan atau bahkan sudah tidak aktif dapat menjadi suatu tanda bahwa kendaraan tersebut tidak memiliki hak dan kelayakan untuk dikendarai. 

BACA JUGA: KENAPA HAL INI TABU DIBICARAKAN DI TEMPAT KERJA?

Selain hal itu, STNK sendiri memiliki beberapa fungsi terkait nilai pajak yang dibayarkan di dalamnya.

Seperti yang kita ketahui, STNK adalah sebuah surat yang memerlukan ketelatenan untuk dibayarkan pajaknya setiap tahun. Pembayaran pajak kendaraan membuat STNK dapat terus aktif dan seseorang yang memegang STNK dikatakan boleh mengendarai motor tersebut di jalanan.

Sebagaimana pajak-pajak lain yang kita bayarkan kepada negara, pembayaran pajak yang tercatat dalam STNK juga akan dikembalikan sebagai manfaat yang berbeda kepada masyarakat. 

Salah satu manfaat yang dapat didapatkan masyarakat melalui STNK adalah asuransi kecelakaan bagi pengendara. 

Asuransi ini dapat diperoleh masyarakat yang mengalami kecelakaan, mulai dari biaya penanganan cedera hingga santunan kematian.

Namun demikian, asuransi ini memiliki beberapa syarat khusus yang perlu diketahui. Syarat utama yang penting adalah asuransi ini hanya diberikan kepada korban kecelakaan. 

Sementara itu, pelaku yang menyebabkan kecelakaan tidak mendapat layanan asuransi ini. Hal yang sama berlaku untuk kecelakaan tunggal, asuransi ini menyatakan kecelakaan tunggal sebagai kesalahan pribadi yang tidak membutuhkan layanan asuransi.

Asuransi ini memiliki nilai yang beragam tergantung pada besaran pajak yang dibayarkan dan disesuaikan dengan jenis kendaraan yang dipakai. 

Besaran polis asuransi yang dibayarkan setiap tahun dan tercatat dalam STNK berkisar pada Rp32.000 hingga Rp165.000. 

Nilai polis ini akan menjadi layanan penanganan kecelakaan yang dibayarkan pemerintah secara tunai. 

Layanan yang tercatat sebagai SWDKLLJ dalam STNK ini memiliki nilai-nilai penanganan kecelakaan sebagai berikut.

1.      Biaya Ambulan

Ketika terjadi kecelakaan di jalan dan korban sampai tidak sadarkan diri biasanya ada dua cara tercepat yang bisa ditempuh oleh masyarakat sekitar. Cara pertama adalah meminta bantuan dari pengendara mobil yang lewat untuk mengantar korban ke klinik, puskesmas, atau rumah sakit terdekat. Namun, apabila cara tersebut tidak dapat dilakukan, ambulan siaga bisa dipesan cepat dengan menelepon nomor darurat di Indonesia.

Ambulan ini menjadi bagian dari layanan kesehatan yang diberikan untuk setiap pembayar pajak STNK yang tertib. Dengan nilai transportasi hingga Rp500.000 ambulan ini pun bisa dipesan dari rumah sakit negeri atau swasta.

2.      P3K

Ketika ambulan datang, terkadang korban kecelakaan tidak boleh dilarikan langsung ke rumah sakit atau klinik kesehatan lainnya. Dalam beberapa kondisi, penanganan langsung di lokasi kejadian harus dilakukan untuk mengurangi resiko yang lebih besar.

Dalam hal ini, layanan P3K pun dapat diperoleh dari SWDKLLJ yang tercatat dalam STNK. Layanan P3K ini dipatok hingga Rp1.000.000 dan biaya lainnya dapat di-reimburse dari program pajak STNK lainnya, apabila memang memungkinkan.

3.      Perawatan

Perawatan cepat tanggap setelah penanganan oleh pelaku kesehatan di lokasi kecelakaan yang melebihi batas layanan P3K bisa diperoleh dari menu ini. Dalam SWDKLLJ, korban kecelakaan akan mendapat perawatan hingga cukup dikatakan stabil secara kesehatan. Setelah diberikan layanan P3K dan perawatan diberikan diharapkan korban kecelakaan akan mendapat kesembuhan dari musibah yang dialami. Nilai tunai dari perawatan ini mencapai 20 Juta Rupiah.

4.      Santunan Korban Cacat

Apabila musibah kecelakaan yang terjadi menyebabkan kecacatan total, pemerintah pun memberikan santunan senilai hingga 50 Juta Rupiah melalui SWDKLLJ ini. Berupa sebuah santunan, nilai tunai tersebut untuk menggantikan beberapa organ yang dinilai aktif digunakan untuk bekerja dan tidak dapat diberdayakan lagi oleh sebab mengalami kecelakaan.

5.      Santunan Kematian

Setiap manusia tentu tidak tahu nasib yang akan didapatkannya ketika sedang atau telah mengalami kecelakaan. Sangat nahas apabila korban kecelakaan adalah seorang tulang punggung keluarga. Tentu, anggota keluarga akan mulai berpikir bagaimana untuk melangsungkan kehidupan setelah tulang punggung keluarga mengalami kecelakaan.

Lebih dari itu, kecelakaan yang sampai merenggut nyawa korban akan semakin menciptakan kekhawatiran dan kesedihan mendalam untuk keluarga korban. Oleh sebab itu, dengan pembayaran pajak STNK rutin, santunan senilai 50 Juta Rupiah untuk korban meninggal tersebab kecelakaan pun dapat dicairkan.

Musibah berupa kecelakaan tentu tidak diinginkan oleh seluruh kalangan masyarakat. Terlepas adanya masalah psikologis yang muncul dalam beberapa kasus kecelakaan, tetap saja jatuhnya korban luka, cacat, hingga meninggal sangat tidak diharapkan oleh pemerintah, pelaku kesehatan, hngga keluarga yang mendapati musibah tersebut. Oleh sebab itu, kesadaran seseorang pengendara tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor pun perlu menjadi perhatian.

Dengan ketaatan dan ketertiban pembayaran pajak kendaraan bermotor, nilai-nilai manfaat dari yang bersifat infrastruktur sampai yang dicairkan secara tunai pun dapat dirasakan. Masyarakat sangat perlu menyadari hal ini, agar usaha pemerintah, pelaku kesehatan, dan para pengendara di jalan dapat saling berkesinambungan satu sama lain. (*/) (Photo credit: Kindel Media)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Hamdan Mukafi

Selamanya penulis