Tips

WASPADA BAHAYA PINPRI, PINJOL MODEL BARU DENGAN BUNGA LEBIH MENCEKIK

Salah satu kunci hidup tenang adalah dengan tidak berhutang, apalagi kalau hutangnya ke pinpri modelan begini. Pahami apa itu pinpri dan apa saja bahayanya biar kalian jangan sampai ikut-ikutan.

title

FROYONION.COM - Anak muda di Indonesia tengah berada dalam jeratan pinjol alias pinjaman online. Berdasarkan data dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan), dari 10.9 juta akun penerima pinjaman online aktif saat ini, 60% di antaranya berasal dari rentang usia 19 hingga 34 tahun. 

Alasan mengajukan pinjol sendiri sangat beragam dan nggak melulu karena kebutuhan mendesak. Ada juga yang nekat mengambil pinjaman demi memenuhi perilaku konsumtif atau karena judi online. Hal ini masih ditambah dengan rendahnya literasi akan pinjaman online itu sendiri. 

Pinjaman online juga tercatat tumbuh pesat hingga 71% per Juli 2023 lalu. Bahkan, dari 2021 hingga 2023 sekarang ini, penyaluran pinjaman online telah beralih fungsi dari yang awalnya untuk modal usaha menjadi sektor konsumtif. Apalagi, beberapa fintech secara khusus menawarkan pendanaan untuk barang-barang konsumtif seperti gawai dan lain-lain. 

Bukan sekali dua kali juga korban pinjol jadi bahan berita. Teror dari debt collector, kehabisan harta benda demi membayar bunga sampai kehilangan relasi dengan keluarga dan teman dekat sudah pernah dirasakan mereka yang nekat berhutang lewat cara ini. 

Tapi bukannya berkurang, sekarang malah muncul “pinjol” versi lain dengan besaran bunga lebih mencengangkan. Herannya, masih ada saja yang mengambil pinjaman ini! 

BACA JUGA: FAKTA MIRIS MAKIN BANYAKNYA ANAK MUDA TERJERAT PINJOL 

Namanya pinpri alias pinjaman pribadi. Disebut demikian karena si penyedia pinjaman merupakan perseorangan atau pribadi, bukan badan usaha seperti marketplace atau fintech pada umumnya.  

Namun, konsep yang diusung tetap sama persis dengan pinjol, bahkan bisa dibilang lebih kejam. Peminjam diharuskan untuk memberikan data pribadi seperti foto diri, KTP hingga akun media sosial. Bisa ditebak, jika gagal bayar maka data-data itu akan disebarluaskan.

Pencairan dana terbilang cepat yaitu kurang dari satu hari. Tapi, siap-siap dengan sederet bahaya pinpri yang menanti. Terutama dari segi bunga yang sangat tinggi yaitu bisa mencapai 35% - 40%. Bahkan, ada seorang peminjam yang hanya berhutang Rp100.000 namun wajib mengembalikan dana Rp160.000. Artinya, bunga pinjamannya mencapai 60%! 

Jatuh tempo pinpri terbilang cepat pula, yaitu antara 12 hingga 48 jam. Penyedia pinpri juga memberlakukan denda tiap satu jam keterlambatan bayar. Pengakuan dari peminjam lain mengungkap bahwa walau ia hanya meminjam sebesar Rp500.000 namun besaran dana yang dikembalikan mencapai Rp1.3 juta karena termasuk bunga serta denda keterlambatan. 

Maraknya kasus pinpri di media sosial pertama diungkap oleh akun Twitter @PartaiSocmed. Ketum, sapaan akrab akun anonim ini, awalnya tengah menyinggung kasus penipuan yang melibatkan pengguna Twitter yang memasang avatar idol Korea atau avkor. 

Lambat laun, kasus penipuan avkor ini merembet menjadi pinpri yang ternyata cukup meresahkan. Beberapa waktu lamanya setelah jadi perbincangan Ketum dan netizen, akun Twitter resmi OJK akhirnya turun tangan dan memasang pemberitahuan tentang bahaya pinpri.

BACA JUGA:

TUNGGAKAN PINJOL AKAN BUAT NAMAMU BURUK DI BI CHECKING, SEBURUK APA?

AGAR TERHINDAR DARI PINPRI 

Tips utama agar terhindar dari pinpri jelas dengan nggak usah berhutang. Apalagi jika hutang hanya digunakan untuk tujuan konsumtif seperti membeli gawai baru atau barang-barang yang nggak akan berpengaruh banyak pada produktivitas kalian.

Beberapa orang mungkin sulit menghindari jeratan hutang karena keharusan memenuhi kebutuhan hidup hingga tuntutan untuk tampil kekinian di tempat kerja atau lingkungan pertemanan. Jika begini keadaannya, menambah pemasukan dengan mencari kerja sambilan bisa jadi pilihan lebih bijak dibanding mengambil pinjaman.  

Jika memang harus banget mengambil pinjaman, pastikan kalian melakukannya di tempat yang resmi dan diawasi OJK. Cek lembaga keuangan yang terdaftar dan berizin di OJK dengan cara hubungi kontak OJK 157 atau melalui email konsumen@ojk.go.id. 

Pastikan juga kalian sanggup melunasi hutang itu dan siap-siap memotong pos anggaran lain demi membayar cicilan. Ingat kalau hutang adalah kewajiban yang harus dibayar. Pikirkan juga tentang besaran bunga yang pastinya akan menambah besar jumlah dana yang akan dikembalikan.  

Jangan pernah tergiur dengan pinjaman pribadi ataupun online yang jelas-jelas nggak diawasi OJK, menerapkan bunga tinggi dan denda keterlambatan per jam. Biasanya, semakin mudah prosesnya dan semakin cepat pencairannya, maka akan semakin besar juga bunganya.  

Terakhir, baik pinpri maupun pinjol nggak hanya harus dihindari tapi juga diberantas. Kalian bisa cari di search bar Twitter dengan kata kunci “ #zonauang pinpri “ lalu penuhi replies akun-akun yang menawarkan pinpri dengan peringatan dari OJK. Tujuannya supaya penyedia pinpri sadar bahwa yang dilakukannya itu melanggar hukum dan meminimalisir calon customer yang merugi.

Perjuangan untuk lepas dari pinjol dan pinpri memang akan panjang dan nggak mudah. Tapi, hal ini bukan nggak mungkin kalau kita semua punya niat dan melakukannya bersama-sama. Semoga bermanfaat! (*/) (Photo credit: Towfiqu barbhuiya)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Wahyu Tri Utami

Sometimes I write, most of the time I read