Bayar pajak itu wajib buat setiap warga negara lho. Nah buat lo yang seorang pegawai baru dan bingung cara ngitung pajak penghasilan lo, cek artikel ini, Civs!
FROYONION.COM - Mengawali tahun dengan pekerjaan yang baru pasti satu hal yang menyenangkan ya, Civs. Apalagi kalau lo adalah seorang lulusan baru yang baru mulai berkarier. Tapi jangan sampai lupa, sebagai warga Indonesia yang baik nih, lo juga harus taat pajak ya.
Baru-baru ini juga, Presiden Joko Widodo baru aja menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 55 tahun 2022 soal Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Jadi isinya tentang perubahan pembatasan penghasilan kena pajak penghasilan orang pribadi dan pengusaha kecil seperti yang diundangkan di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Tapi sayangnya, setelah aturan ini muncul di pemberitaan, banyak banget yang salah paham soal hitung menghitung pajak penghasilan, terutama orang pribadi. Pemberitaan ini pun sampe viral di media sosial, soalnya netizen mengira kalau orang yang bergaji Rp5 juta bakal dikenain pajak 5 persen perbulan alias harus bayar Rp250 ribu per bulannya.
Padahal faktanya sebenarnya seperti dikutip dari laman resmi Dirjen Pajak, 5 persen yang dimaksud itu untuk setahun ya, dan pemerintah justru ngubah lapisan penghasilan kena pajak (PKP) per tahun dari sebelumnya empat lapisan aja, sekarang berubah jadi lima lapisan.
Perubahan peraturan ke UU HPP ini enggak bakal nambah beban pajak penghasilan orang pribadi lho. Tapi justru ngasih keringanan bagi wajib pajak karena masyarakat di kelompok menengah ke bawah, beban pajaknya jadi lebih rendah. Lah kok bisa sih?
Biar lo juga nggak kemakan hoaks di medsos, coba simak cara ngitung pajak penghasilan lo dan berapa besaran pajak yang harus lo bayar.
BACA JUGA: CARA BIKIN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ALIAS ‘NPWP’ DAN NOMOR EFIN
Sebelum ngitung pajak penghasilan, lo harus tahu dulu kalau Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) itu Rp54 juta per tahun atau orang dengan gaji dibawah Rp4,6 juta per bulan enggak bakal kena pajak. Nah selain itu, berikut adalah tarif pajak dalam UU HPP sekarang:
1. Lapis 1: Penghasilan per tahun Rp60 juta dikenain tarif Pajak Penghasilan (PPh) 5 persen.
2. Lapis 2: Penghasilan per tahun >Rp60 juta - Rp250 juta dikenain tarif PPh 15 persen.
3. Lapis 3: Penghasilan per tahun >Rp250 juta - Rp500 juta dikenain tarif PPh 25 persen.
4. Lapis 4: Penghasilan per tahun >Rp500 juta - Rp5 miliar dikenain tarif PPh 30 persen.
5. Lapis 5: Penghasilan per tahun >Rp5 miliar dikenain tarif PPh 35 persen.
Nah, biar gampang gue coba bikin skema ngitungnya. Misalnya, gaji lo sekarang Rp5 juta per bulan dan status lo adalah lajang atau TK/0. Anggaplah gaji Rp5 juta per bulan yang lo dapet merupakan penghasilan neto alias bersih, Jadi ngitung pajaknya adalah:
Jumlah gaji dalam setahun - PTKP = Penghasilan Kena Pajak (PKP)
(Rp5 juta X 12) - Rp54 juta = Rp60 juta - Rp54 juta = Rp6 juta
Karena gaji lo dalam setahun itu masuk ke dalam tarif pajak lapis 1, jadi lo dikenain pajak sebesar 5 persen.
PKP x tarif pajak = PPh per tahun
Rp6 juta x 5 persen = Rp300 ribu
Jadi, lo wajib membayar pajak dalam setahun adalah Rp300 ribu atau Rp25 ribu per bulan. Terus gimana kalau gaji lo di atas Rp5 juta? Ya, perhitungannya sama kayak tadi, yang beda adalah tarif pajak yang mesti lo bayar itu berapa persen.
Kalau lo adalah seorang pegawai baru dan belum nomor wajib pajak alias NPWP lo bisa mendaftarkan diri lo lewat online lewat situs pajak www.pajak.go.id dan mengunggah dokumen-dokumen yang diminta.
Buat lo yang udah punya NPWP bingung harus bayar pajak di mana, sebelumnya lo harus punya kode Billing dulu yang bisa lo bikin lewat website Dirjen Pajak, langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak, atau lewat line telepon 1500200.
Setelah lo punya kode billing-nya, lo udah bisa bayar lewat ATM, teller bank, kantor pos, layanan perbankan, bahkan e-commerce. Kalau udah bayar, lo bakalan dapat struk yang punya Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang bisa dilampirin saat lo mau lapor pajak.
Mudah, kan? Sebagai warga Indonesia yang baik, kita tentu harus taat bayar pajak. Pajak yang lo bayar setiap tahunnya, akan disalurkan ke berbagai sektor negara kayak pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, sekolah, dan fasilitas umum seperti transportasi, semua berasal dari pajak yang lo bayar tuh. Nah, tahun ini, jangan lupa bayar pajak ya, Civs! (*/)