Tips

PELAPORAN SPT: HAL YANG PERLU LO TAHU SEBELUM PUNYA PEKERJAAN TETAP

Begitu lo udah mulai bekerja, lo terhitung punya kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT. Dan kalau enggak lapor, lo bisa kena denda nantinya.

title

FROYONION.COM - Punya pekerjaan tetap tentu menjadi impian banyak orang, terutama bagi mereka yang baru lulus kuliah/sekolah. Setelah itu lo wajib melakukan yang namanya pelaporan SPT. Mengutip dari CNBC Indonesia, pajak penghasilan diperuntukkan bagi pekerja yang memiliki gaji di atas 4,5 juta per bulan alias 54 juta per tahun

Kalau lo udah bekerja dan gaji lo nggak sampai 54 juta selama satu tahun, misalnya pekerja lepas, lo gak punya kewajiban buat melakukan pelaporan SPT. Untuk melakukan pelaporan SPT, lo harus bikin punya yang namanya NPWP dan nomor EFIN.

BACA JUGA: CARA BIKIN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK ALIAS ‘NPWP’ DAN NOMOR EFIN

Pertanyaan: Bagaimana semisal telat melakukan pelaporan SPT?

Bakal terhitung telat apabila pelaporan dilakukan setelah tanggal 31 Maret. Setelah tanggal tersebut, pelapor yang terlambat melakukan pelaporan SPT akan dikenakan denda sebesar 0,59-1% per bulan.

Pertanyaan: Apa saja yang perlu disiapkan untuk melakukan pelaporan SPT?

Bagi yang pengen melakukan pelaporan SPT, yang harus disiapkan adalah bukti potong 1721 A1, daftar harta dan utang per 31 Desember 2021, serta Kartu Keluarga (jika sudah berkeluarga).

Pertanyaan: Bagaimana cara melakukan pelaporan SPT?

Proses pelaporan SPT dapat dilakukan dengan 2 cara: melalui e-form dan e-filing.

Pertanyaan: Bagaimana cara melakukan pelaporan SPT melalui e-filing?

Melansir dari Kompas, berikut caranya supaya lo gak bingung melakukan pelaporan SPT.

  1. Login ke situs Ditjen Pajak RI.
  2. Klik “Lapor”, kemudian klik “e-Filing”.
  3. Klik “Buat SPT”.

Pelaporan SPT melalui e-filing dapat dilakukan dengan 2 cara: dengan panduan atau tanpa panduan.

Pertanyaan: Bagaimana kalau terjadi  salah input data, apakah akan diterima oleh orang pajak?

Laporan bakal diterima, tapi bakal dilakukan pemeriksaan lebih lanjut apakah data yang dilaporkan sudah lengkap dan benar. Misalnya lo beli motor atas nama lo sendiri dan nggak masukin itu di daftar harta, petugas pajak bakal tahu karena nama lo pasti ketahuan ketika lo bayar pajak motor nanti. Kalau ketahuan, lo bakal dapat teguran dari orang pajak.

Pertanyaan: Kalo ada cicilan, bagaimana cara masukinnya ke laporan pajak?

Kalau lo punya cicilan motor, mobil atau rumah, masukin aja harga total harta itu semua (bukan cicilan bulanannya) ke daftar harta. Utang cicilan itu bisa ditambahin ke daftar utang (saldo utang leasing/bank per 31 Desember 2021).

Pertanyaan: Apakah jumlah harta bisa dikira-kira saja atau harus dimasukkan sesuai dengan harga pembeliannya?

Biasanya kalau lo beli harta kayak motor, mobil atau rumah, itu kan ada MoU atau surat jual belinya dan dinyatakan di situ harganya berapa. Jumlahnya boleh dibulatkan, tapi harus sesuai dengan harga di bukti tertulis tadi. Namun, harta yang nilainya turun naik kayak perhiasan, boleh ditulis dengan nilai perkiraannya saja.

Pertanyaan: Nambahin zakat ke laporan pajaknya, kok bisa lebih bayar ya?

Zakat sebenarnya bisa dijadikan pengurang penghasilan lo, tapi syaratnya zakat yang bisa dijadikan pengurang ini adalah zakat yang disalurkan ke BAZIS saja. Jadi kalau lo zakatnya ke masjid dekat rumah atau lembaga non-BAZIS yang laporan keuangannya nggak bisa dipantau pemerintah, akhirnya zakat itu nggak bisa dipakai buat pengurang.

Pertanayaan: Jika situs Ditjen Pajak RI sulit diakses, lalu bagaimana caranya melakukan pelaporan SPT?

Selain melakukan pelaporan SPT lewat situs Ditjen Pajak RI, lo juga bisa melakukan pelaporan SPT melalui situs lainnya. Mengutip dari AsiaQuest Indonesia, 5 situs yang juga dapat digunakan untuk melakukan pelaporan SPT, antara lain:

  1. DJP Online
  2. OnlinePajak
  3. Klikpajak.id
  4. Pajakku
  5. Bank BRI

(*/)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Fadhil

Content writer Froyonion, suka pameran seni dan museum, sesekali naik gunung