Esensi

FENOMENA ANAK GUNAKAN IBU NGEMIS DI LIVE TIKTOK, ETIKANYA DI MANA?

Kayaknya sekarang cara ngemis udah lebih canggih. Sekarang muncul tren ngemis di live TikTok. Kenapa fenomena ini bisa terjadi ya, Civs?

title

FROYONION.COM - Tren di TikTok tuh kayaknya emang nggak ada habisnya deh. Mulai dari yang positif sampai yang negatif banyak banget seliweran di For You Page (FYP).

Salah satu tren yang belakangan ini cukup menyita perhatian publik dan gue pribadi adalah fenomena ibu-ibu ngemis di live streaming TikTok.

Sedikit berbeda dengan pengemis ‘konvensional’, para pengemis online ini akan melakukan siaran langsung mandi air atau lumpur untuk mendapatkan kiriman hadiah dari pemirsa.

Tampaknya sekarang pekerjaan pengemis udah lebih canggih lagi nih, Civs. Mereka udah ngga mau tuh keliling dari satu rumah ke rumah atau nongkrong di lampu merah lagi.

Salah satu akun TikTok yang kerap melakukan siaran langsung tersebut adalah akun TikTok, Mud Bath @intan_komalasari9. Diketahui akun tersebut menggunakan ibunya yang tampak sudah tua renta demi mendapat belas kasihan warganet.

Mirisnya lagi saat disuruh menghentikan tindakan tersebut oleh netizen pengguna akun tersebut malah enggan karena mengaku butuh uang untuk bersenang-senang.

“Saya tidak butuh viral, saya hanya butuh uang. Buat seneng-seneng saya guys. Saya hanya butuh uang. Saya hanya butuh seneng-seneng aja,” kata @intan_komalasari9 Senin (1/16).

BACA JUGA: KONTROVERSI FLKS TIKTOK: EMANG EFEKTIF BUAT KONTEN LO FYP?

Pernyataan inilah yang kemudian membuat geram warganet termasuk gue. Alhasil banyak netizen yang bertindak untuk melaporkan si pembuat konten ke kepolisian melalui berbagai media sosial, seperti Instagram, TikTok dan Twitter.

Demi duit dan kesenangannya sendiri para orang tua ini dieksploitasi untuk melakukan hal-hal yang menurut gue ngga ada etikanya sama sekali.

Sebenarnya fenomena pengemis online di TikTok yang menampilkan orang tua diguyur air viral sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, tren ini semakin meluas dan malah semakin meresahkan.

YANG MAU BANTU MALAH DIPALAK

Melihat hal ini salah satu pengguna TikTok John LBF bernama asli Henry Kurnia Ardhi menawarkan pemilik akun @intan_komalasari9 untuk mencari uang dengan cara halal dan tidak memanfaatkan orang tuanya seperti itu. Ia bahkan menawarinya untuk bekerja di perusahaan miliknya, PT Lima Sekawan Indonesia.

“Saya minta Anda hentikan siksa orang tua sebagai gantinya Anda bisa kerja di perusahaan saya,” ujar Henry Kurnia Ardhi lewat akun TikTok-nya.

Tapi nih, Civs tampaknya niat baik dari pengusaha tersebut tidak diterima baik oleh pemilik akun tersebut. Ia malah memalak Henry agar memberikan uang Rp 200 juta yang katanya untuk membuat usaha. Setelah itu, ia berjanji nggak akan mengeksploitasi orang Taunya lagi.

“Kalau mas John tidak mau melihat kami live streaming di TikTok seperti ini transfer kami Rp 200 Juta. Karena saya lihat mas John banyak sekali liburan kesana kemari. Transfer kami Rp 200 Juta untuk modal usaha di keluarga kami supaya kami tidak melakukan live streaming lagi di TikTok. Kami janji tidak akan live lagi setelah ditransfer,” kata pengguna akun tersebut.

Kalau lo jadi doi, kira-kira lo bakal nurutin apa yang dimau oleh pemilik akun @intan_komalasari9 nggak, Civs?

BACA JUGA: 3 TREN TIKTOK 2022 YANG BERFAEDAH BAGI MASYARAKAT INDONESIA

Oh ya terbaru, kasus ini tampaknya juga sampai ke telinga Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini loh. Ia menyebut bahwa aksi pelaku yang memperalat orang tuanya untuk mengemis di media sosial lewat siaran langsung ini bisa ditindak polisi.

“Pelaku bisa ditangkap polisi, itu kayaknya ada undang-undangnya,” kata Mensos Risma di Jakarta Jumat (1/13) dilansir dari Antara.

Menurut Risma, fenomena semacam ini merupakan bentuk tindakan eksploitasi, karena memperalat orang tua untuk mendapatkan uang.

Sebagai tindak lanjut untuk menangani kasus ini, Menteri yang menjabat sejak tahun 2022 ini menegaskan akan menyurati Pemda terkait masalah tersebut.

Jika merujuk ke Undang-Undang, larangan untuk mengemis atau menggelandang telah diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dalam buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.

Pasal 504 KUHP: (1) Barangsiapa mengemis di muka umum, diancam karena melakukan pengemisan dengan pidana kurungan paling lama enam minggu. (2) Pengemisan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun, diancam dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Pasal 505 KUHP: (1) Barangsiapa bergelandangan tanpa pencarian, diancam karena melakukan pergelandangan dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan. (2) Pergelandangan yang dilakukan oleh tiga orang atau lebih, yang berumur di atas enam belas tahun diancam dengan pidana kurungan paling lama enam bulan.

Namun, saat ini masih belum diketahui apakah pasal ini yang dimaksud meninjau fenomena pengemis online ini tergolong sangat baru. Pertanyaannya apakah pasal tersebut masih relevan?

Kemudian jika meninjau dari Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE tampaknya konten tersebut juga tidak bisa dijerat dengan UU ITE.

Dikutip dari Katadata, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong mengatakan kementerian masih mengkaji fenomena pengemis online di TikTok tersebut.

Ia juga menjelaskan bahwa konten pengemis online ini tidak termasuk sebagai konten yang dilarang atau konten negatif yang diatur dalam pasal 40 ayat 2a Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik alias UU ITE.

“Sebetulnya kami sudah mempelajari sejak fenomena ini (pengemis online) muncul,” kata Usman kepada Selasa (17/1).

Jadi kalau begini gimana ya, Civs? Tampaknya pemerintah harus lebih tegas lagi memperjelas poin-poin dari peraturan yang sudah ada sekarang apalagi fenomena pengemis online ini adalah hal yang cukup baru. (*/)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Anandita Marwa Aulia

Hanya gadis yang suka menulis