Trends

SEDERET TREN UNIK DI INDONESIA YANG DIKENAI FATWA HARAM, PARGOY DAN CAPITAN BONEKA JUGA KENA?

Beberapa tahun terakhir, fatwa haram terhadap tren dan game tertentu sempat dikeluarkan sama MUI dan MPU nih. Kira-kira penyebabnya apa ya, Civs?

title

FROYONION.COM - Bicara tentang MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama), salah satu hal yang pasti tebersit di pikiran adalah fatwa haram yang dikeluarkan. Nggak jarang, fatwa haram yang dikeluarkan ini menyangkut tren-tren yang lagi ramai diperbincangkan dan dilakukan netizen nih, Civs.

Dalam beberapa tahun terakhir contohnya, ada beberapa fatwa haram yang dikeluarkan MUI yang berkaitan dengan perilaku netizen di media sosial. Perkembangan media sosial dirasa cukup mengkhawatirkan, oleh karena itu, MUI mengeluarkan fatwa halal-haram dan panduan bermedia sosial yang disebut Fatwa Medsosiah pada 13 Mei 2017.

Pedoman ini sejalan dengan niatan Kominfo pada saat itu. Menurut Kominfo, pedoman MUI ini bisa dijadikan sandaran dan membantu pemerintah untuk menangani konten-konten yang kurang baik di internet, Civs.

BUZZER HARAM?

Dikutip dari website Kominfo, seenggaknya ada 5 poin utama dalam Fatwa Medsosiah ini. 

Pertama, yang diharamkan di medsos adalah melakukan ghibah (bergunjing), fitnahnamimah (mengadu domba), dan menyebarkan permusuhan. Keduabullying, ujaran kebencian, dan permusuhan atas dasar suku, agama, ras atau antargolongan. 

Ketiga, menyebarkan hoax serta informasi bohong, meskipun dengan tujuan baik seperti informasi tentang kematian orang yang masih hidup. Keempat, menyebarkan materi pornografi, kemaksiatan, dan segala hal yang terlarang secara syar'iTerakhir, menyebarkan konten yang benar, tetapi nggak sesuai tempat dan atau waktunya.

Nah, profesi buzzer yang lagi tren di media sosial dari tahun 2017-an ini jadi sorotan MUI karena seringkali menebarkan hoax atau kabar bohong. Buzzer-buzzer ini punya stigma negatif di masyarakat, karena tujuannya nggak lain untuk menyebarkan gosip tertentu demi keuntungan pribadi dan oknum tertentu aja.

Nggak cuma buzzer-nya doang nih yang kena fatwa haram. Atasan/ orang yang menyuruhnya, mendukung, membantu, dan memanfaatkan jasanya juga termasuk haram.

JOGET PARGOY ALA TIKTOK

Civs, siapa yang nggak tahu sama joget ‘Pargoy’ di TikTok?

Goyangan yang ngetren ini juga dikenai fatwa haram sama MUI Jember. Dikutip dari Detik, pada hari Rabu (30/11) kemarin, aturan tentang joget ‘Pargoy’ tertuang dalam Tausiah Komisi Fatwa MUI Kabupaten Jember Nomor 02/MUI-Jbr/XI/2022.

Pertimbangan fatwa haram ini disebabkan karena goyang ‘Pargoy’ seringkali dilakukan oleh sejumlah masyarakat di berbagai kegiatan di Kabupaten Jember, Civs. Berawal dari sekadar konten di TikTok, remaja-remaja Jember bahkan sampe melakukan joget ‘Pargoy’ di acara umum dibarengi dengan musik dari sound system.

Dari rapat terbatas yang dilakukan MUI Jember, ada 6 poin utama yang berkenaan dengan fenomena joget ‘Pargoy’. Dua di antaranya menyebutkan; “Hukum Joget "Pargoy" adalah HARAM karena mengandung gerakan erotis, mempertontonkan aurat, dan menimbulkan syahwat lawan jenis”, dan “Mengimbau kepada pemerintah, pengambil kebijakan dan tokoh masyarakat untuk turut serta membantu "melarang" kegiatan joget ‘PARGOY’”.

Ya, meskipun sampe detik ini fatwa haram ‘Pargoy’ masih terbatas di Kabupaten Jember, bukan nggak mungkin ke depannya MUI Pusat bakal memberlakukan fatwa serupa di tingkat nasional, Civs.

GAME PUBG MOBILE JUGA DIHARAMKAN?

Nggak cuma beberapa tren di media sosial aja yang dikenai Fatwa haram, Civs. Bahkan, mobile game ‘tembak-tembakan’ yang satu ini juga dikenai fatwa haram oleh MPU (Majelis Permusyawaratan Ulama) Aceh pada pertengahan tahun 2019.

Penyebabnya, PUBG Mobile disebut menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, khususnya generasi muda. Sebab permainannya mengandung kekerasan, peperangan sehingga dikhawatirkan berdampak terhadap akhlaq dan psikologis pemain game itu.

Dikutip dari Suara, Ketua MPU Aceh Barat, Teungku Abdurrani Adian bahkan sempat mengusulkan hukuman cambuk di muka umum bagi orang yang masih memainkan game ini, karena dianggap melanggar syariat Islam.

Beliau juga sempat ngusulin ke MUI Pusat supaya mendukung fatwa yang udah dikeluarkan MPU Provinsi Aceh, terkait fatwa haram game PUBG Mobile dan sejenisnya yang mengandung unsur kekerasan atau peperangan.

Tapi, hingga Maret 2022 kemarin, Gubernur Aceh, Nova Iriansyah juga masih menyayangkan kenapa banyak anak muda Aceh yang main game PUBG di warkop-warkop padahal udah diharamkan MPU sejak 3 tahun yang lalu.

Serupa dengan kasus fatwa haram joget ‘Pargoy’, fatwa haram PUBG Mobile ini juga masih terbatas di Aceh, Civs. Tapi nggak menutup kemungkinan, kalo ada kasus anak muda yang ‘brutal’ jadi viral lagi, bisa jadi mobile game yang satu ini difatwa haram secara nasional, nih.

GAME CAPITAN BONEKA

Nggak ketinggalan, game capitan boneka atau claw machine yang biasa lo jumpai di game center di mall-mall (sekarang mudah dijangkau, karena di warung-warung pun ada dan udah jadi tren) kena fatwa haram sama MUI Jawa Tengah pada bulan Oktober lalu, Civs.

Meskipun diawali perdebatan, tetapi menurut Ketua MUI Jawa Tengah, Ahmad Darodji, capitan boneka ini masih tergolong kasus judi dan perlu difatwa haram. Sejauh ini, belum ada sosialisasi ke masyarakat soal fatwa haram game capitan boneka, tapi Ketua MUI Jawa Tengah berpesan ke orang-tua untuk tetap mengawasi dan membimbing anak-anaknya untuk nggak bermain mesin capitan boneka.

Dikutip dari Paragram, Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi mengatakan bahwa dalam game ini terdapat unsur spekulasi, yang mengakibatkan game capitan boneka ini memenuhi persyaratan haram.

Hmm, tapi kalo game capitan boneka itu dinilai haram karena penuh spekulasi, apakah unsur micro-transactions dan gacha dalam game online pada umumnya juga akan dikenakan fatwa haram?

Mari kita tunggu aja perkembangan fatwa haram ini ke depannya, Civs. Yang jelas, cukup ikuti tren yang positif-positif aja, jangan sampe mengorbankan citra diri lo, apalagi sampe merusak dan memberi influence negatif ke orang lain ya! (*/)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Garry

Content writer Froyonion, suka belajar hal-hal baru, gaming, dunia kreatif lah pokoknya.