Trends

MUNGKINKAH ABANG OJEK BINTARO INI MENANG DALAM GUGATAN ATAS GO-JEK?

Seorang pria asal Bintaro mengaku sebagai orang pertama yang menemukan konsep ojek online sebelum Go-Jek berdiri. Dia merasa ide tersebut dicuri oleh Nadiem Makarim. Ia bahkan menggugat Go-Jek dan meminta royalti senilai Rp24.9 triliun.

title

FROYONION.COM - Seorang pria bernama Hasan Azhari alias Arman menggugat Go-Jek ke Pengadilan Niaga Jakarta karena dinilai melanggar hak cipta. Nah, menurut Arman, Go-Jek telah menjiplak konsep ojek online miliknya. 

Menurut pengakuan Arman, doi orang pertama yang kenalin konsep ojek online itu sejak tahun 2008 melalui blog pribadi dia di ojekbintaro.blogpsot.com. Nah, Go-Jek sendiri berdiri tiga tahun setelahnya. 

Arman kemudian memasarkan ide tersebut melalui blog dan media sosial yang ia buat. Drivernya pun ia sendiri. Kalo ada yang mau pake jasa Arman, pelanggan bisa hubungi Arman lewat SMS. Nanti Arman dateng deh ke lokasi. 

Sekilas konsepnya emang mirip ya. Melihat idenya dijiplak gitu aja, Arman gak tinggal diam lho. Doi akhirnya membawa masalah ini ke jalur hukum. Setidaknya ada lima poin yang diminta Arman dalam gugatannya.

Nah, salah satunya Go-Jek harus membayar royalti pada Arman senilai Rp. 24.9 triliun. Gila gede banget gak tuh? Dalam artikel ini gue akan membahas ini. Khususnya terkait hak cipta. Berikut ulasannya, Civs.

SEKILAS TENTANG HAK CIPTA

Sebelum jelasin apa itu hak cipta, pernah gak loe denger istilah hak kekayaan intelektual? Sebenarnya apa sih hak kekayaan intelektual itu? Kekayaan intelektual adalah hasil daya pikir manusia yang diekspresikan dalam beberapa bentuk karya. Entah itu musik, lagu, puisi, atau temuan dalam bidang teknologi dan ilmu pengetahuan. 

Hak kekayaan intelektual ini merupakan hak perorangan yang sifatnya gak berwujud. Nah, masalahnya kekayaan intelektual ini sifatnya abstrak, jadi sulit banget gitu buat orang tahu kalo kita punya satu karya atau temuan. 

Beda lagi kalo kita punya benda bergerak kaya kendaraan, nah untuk buktiin itu punya kita ya didukung dengan surat. Atau sebidang tanah, buat nunjukin kalo tanah itu punya kita bisa aja itu tanah dibangun biar gak disalahgunakan. 

Selain itu, konsumsi hak kekayaan intelektual itu gak terbatas. Misalnya gini, loe berhasil menciptakan novel lalu menjualnya ke pembeli. Nah, loe kan gak tau itu pembeli baik atau enggak, bisa aja dia cetak ulang hasil karya loe lalu dijual dengan harga murah.

Tentunya ini merugikan diri loe sebagai orang yang memiliki hak atas itu? Nah buat melindungi itu, di sini peran hukumnya. Jadi, bagi loe yang punya karya atau sesuatu bisa menuntut orang jika tanpa seizin loe karya yang loe buat dipake untuk tujuan komersil. 

Nah, salah satu bentuk dari kekayaan intelektual adalah hak cipta (copyright). Tentu loe gak asing dengan hak cipta. Lalu, apa sih hak cipta itu? 

Dalam Pasal 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Terus apa aja sih ciptaan yang dilindungi? Hak cipta itu meliputi bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Nah bentuknya ada banyak banget. Loe bisa baca sendiri di Pasal 40 UU Hak Cipta. Itu sampe poin S, jadi panjang banget kalo dijabarin di sini satu-satu. 

Pemegang hak cipta tentu memiliki hak atas ciptaannya. Nah, hak yang dimiliki oleh pemegang hak cipta meliputi: pencipta atau pemegang hak cipta berhak mengumumkan dan memperbanyak ciptaannya yang mendapat perlindungan  hukum secara otomatis. Pencipta juga berhak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya mengumumkan, memperbanyak, dan menyewakan hasil ciptaannya untuk kepentingan komersial.

Nah, terus gimana caranya biar kita jadi pemegang hak cipta? Apakah ada prosedur tersendiri? Sebenarnya kalo kita lihat pada definisi hak cipta yang gue sebutin di atas, hak cipta itu timbul secara otomatis. Artinya, tanpa melalui proses pendaftaran secara otomatis sudah mempunyai hak di atas. 

Hal itu ditegaskan dalam Pasal 64 ayat 2 UU Hak Cipta yang menyebut jika pendaftaran hak cipta bukan merupakan syarat untuk mendapatkan hak cipta. Artinya, pendaftaran itu bersifat fakultatif alias pilihan buat pemegang hak cipta.

Hal ini beda sama hak kekayaan intelektual lain seperti merek dan paten yang harus didaftarin dulu biar mendapatkan perlindungan hukum. Meskipun begitu, lebih baik jika loe punya suatu karya mending daftarin aja. 

Hal itu untuk mencegah adanya pelanggaran, seenggaknya kalo karya kita sudah terdaftar ada bukti formal terkait itu. Nah, jika ada pelanggaran hak cipta kaya penjiplakan gitu, itu jauh lebih mudah buat membuktikannya.

APA ITU PELANGGARAN HAK CIPTA?

Nah, setelah loe tahu apa itu kekayaan intelektual dan hak cipta, kini saatnya loe tahu apa itu pelanggaran hak cipta. Sebenarnya pelanggaran hak cipta lumrah kita temui, salah satunya pembajakan. Kalo loe mau tau lebih rinci apa aja pelanggaran hak cipta, hal itu udah diatur dengan jelas di Pasal 95 sampai Pasal 120 UU Hak Cipta. 

Terus gimana kalo seandainya karya cipta loe dijiplak orang lain. Bagaimana upaya hukumnya? Upaya hukumnya ada dua, bisa lewat jalur perdata atau pidana. 

Kalo jalur pidana itu loe harus ngadu sendiri ke pihak yang berwajib karena ini delik aduan dan itu menjadi kewenangan pengadilan negeri. Kalo terbukti bersalah, nantinya pelanggar akan dipenjara.

Nah, kalo loe mau tuntut ganti rugi alias royalti, loe bisa ajuin secara perdata ke pengadilan niaga. Ini masuk ke ranah perbuatan melawan humum. Sanksi perbuatan melawan hukum di dalam hukum perdata ya ganti rugi. 

Jadi, kalo loe mau mempidanakan ya lewat jalur pidana kalo mau minta ganti rugi lewat mekanisme perdata. 

IDE VS. WUJUD

Setelah tahu seluk beluk hak cipta, nah mari kita lihat kasus di atas bagaimana mekanismenya. Bagi gue, gugatan ini membingungkan. Mengapa begitu? 

Ketika pertama kali kasus ini muncul, hal yang terbesit di dalam pikiran gue adalah terkait penamaan Go-Jek atau logo yang dipakai oleh Go-Jek. 

Nah, kalo gitu kan jelas apa yang jadi masalah, misalnya pihak Go-Jek meniru nama atau logo yang dipake bang Arman. Jadi jelas gitu apa yang dipermasalahin. 

Tentunya loe masih ingat kasus yang menimpa Ruben Onsu terkait penamaan “Ayam Geprek Bensu”? Nah itu jelas perkaranya, yang dipermasalahkan adalah merek atau nama perusahaan, BUKAN konsep makanan ayam gepreknya

Ini yang dipermasalahkan adalah konsep alias ide ojek online. Kan jadinya bingung, padahal di dalam definisi hak cipta yang udah gue sebut di atas, hak cipta itu harus diwujudkan dalam bentuk nyata. Jadi bukan hanya ide aja. 

Jadi, ide atau konsep itu bukan objek hak cipta dan tidak bisa dilindungi karena ya masih bentuk ide, masih ada di dalam kepala dan belum ada eksekusinya. Hal itu udah dijelasin secara gamblang di Pasal 41 UU Hak Cipta yang berbunyi: 

Hasil karya yang tidak dilindungi Hak Cipta meliputi:

a. hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;

b. setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan

c. alat, benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.

Jadi, apa yang dilakukan oleh Bang Arman bagi gue masih ambigu karena objek gugatannya adalah konsep alias ide bukan wujud dari ide itu sendiri. Aneh kan masalahin soal ide ke pengadilan tanpa bentuk nyatanya? 

Nah itu sih menurut sudut pandang gue. Dari kasus itu, jika loe punya ide brilian tentang apapun itu sebaiknya eksekusi langsung. Siapa tahu di luar sana ada yang punya ide serupa dengan loe dan langsung dieksekusi dengan baik. (*/)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Dani Ramdani

Pegiat rebahan yang suka menuangkan pikiran dalam tulisan