Trends

BELAJAR DARI KASUS GAGA MUHAMMAD: KENALI ALASAN MERINGANKAN DAN MEMBERATKAN PUTUSAN PENGADILAN

Jaksa menuntut Gaga dengan tuntutan 4,5 tahun penjara. Pertimbangan jaksa adalah Gaga sopan dan masih muda. Emang sopan dan masih muda bisa dijadiin pertimbangan ya?

title

FROYONION.COM - Pastinya loe ngikutin kasusnya Gaga Muhammad. Kasus ini sudah memasuki tahap pembacaan tuntutan oleh jaksa. Nah, perlu diketahui, ini bukan vonis ya tapi masih tuntutan. Kalo vonis itu dibacakan oleh majelis hakim. Setelah tahap tuntutan, masih ada pledoi alias pembelaan dari Gaga Muhammad.

Gue yakin sih, pledoi yang akan dibacakan Gaga nanti pasti akan di-up media lagi. Mungkin di lain waktu gue akan bahas soal pledoi. Kembali ke topik pembahasan, Gaga dituntut oleh jaksa dengan tuntutan 4,5 tahun penjara. Pertimbangan jaksa adalah Gaga sopan dan masih muda.

Melihat pertimbangan jaksa seperti itu, tentu membuat netizen panas dan merasa jika tuntutan itu tidak adil. Apalagi, akibat kelalaian Gaga dalam mengemudi, kekasihnya yaitu mendiang Laura Ana menderita lumpuh seumur hidup.

Jika melihat apa yang dilakukan oleh Gaga rasanya gak setimpal banget gitu ancaman hukuman yang akan ia terima. Netizen menyebut tuntutan yang dibacakan jaksa terlalu ringan apalagi dengan pertimbangan masih muda dan sopan.

Tentu yang menjadi pertanyaan banyak pihak adalah apakah alasan sopan dan masih muda ada gak aturannya. Gue yakin, orang yang gak berkecimpung dengan hukum pasti bingung dengan pertimbangan hukuman yang random banget. Kali ini gue akan bahas soal itu.

REGULASI

Bagi yang nanya, apakah ada aturan yang meringankan atau yang memberatkan pemberian hukuman?Jawabannya ada. Jika kita telusuri satu-satu, kita bisa melihatnya di dalam Pasal 197 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Di dalam pasal tersebut dijelaskan, putusan pemidanaan harus memuat beberapa ketentuan. Poinnya ada banyak, sampai poin L. Di poin f dijelaskan kurang lebih kaya gini, dasar pemidanaan harus disertai dengan keadaan yang memberatkan dan meringankan terdakwa. 

Terus, sebenarnya apa sih yang disebut dengan keadaan memberatkan dan meringankan terdakwa yang di dalam pasal tersebut? Masalahnya dalam KUHAP  tidak dijelaskan secara khusus apa itu keadaan yang memberatkan sama yang meringankan.

Terus gimana kalo keadaan yang memberatkan atau yang meringankan gak dimuat dalam putusan? Apakah boleh atau enggak?

Jawabannya gak bisa. Di dalam Pasal 197 ayat 2 KUHAP menjelaskan, jika dalam putusan tidak dimuat poin-poin yang terdapat dalam Pasal 197 ayat 1 termasuk hal yang memberatkan dan meringankan maka putusan tersebut batal demi hukum.

Batal demi hukum itu apa sih? Putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan, putusan itu dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.

Mengapa bisa begitu? Karena poin-poin yang terdapat dalam Pasal 197 ayat 1 adalah syarat yang harus dipenuhi dalam putusan. Kalo syarat putusannya gak terpenuhi ya akibatnya putusan itu batal demi hukum. 

Aturan kedua yang memuat hal yang meringankan dan memberatkan terdapat dalam Pasal 8 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang berbunyi: 

Dalam mempertimbangkan berat ringannya pidana, hakim wajib memperhatikan pula sifat baik dan jahat dari terdakwa. 

Maksud dari sifat baik dan jahat itu konteksnya selama persidangan berlangsung. Jadi, bersikap baik, sopan, dan memberi keterangan yang tidak berbelit-belit sebenarnya masuk ke dalam sifat baik dalam persidangan.

KEADAAN MEMBERATKAN

Kali ini gue akan bahas lebih rinci lagi apa itu keadaan yang memberatkan. Keadaan yang memberatkan pidana dibagi menjadi dua yaitu; 1) pemberatan yang diatur dalam undang-undang dan 2) keadaan memberatkan yang merupakan kewenangan (subjektif) hakim.

Poin pertama itu dibagi lagi menjadi dua. Pertama keadaan tambahan yang memberatkan yang dirumuskan dalam unsur tindak pidana. Contohnya bisa dilihat dalam Pasal 2 ayat 2 UU TIPIKOR.

Di dalam pasal itu dijelasin, korupsi yang dilakukan saat negara dalam keadaan bahaya, pada waktu terjadinya bencana alam nasional, keadaan negara dalam krisis moneter maka orang yang melakukan korupsi dalam kondisi itu diancam hukuman mati.

Jadi, keadaan-keadaan itu sudah masuk ke dalam unsur pidana atau dalam dirumuskan dalam pasal. Nah, kalo mau menghukum mati koruptor, harus dipenuhi dulu keadaan-keadaan yang udah gue sebutin di atas. Kondisi itulah yang disebut dengan keadaan memberatkan yang dirumuskan dalam unsur pidana.

Kedua, pemberatan yang diatur di dalam rumusan perundang-undangan. Bedanya sama yang pertama apa sih? Nah kalo pemberatan yang pertama, keadaan pemberatan itu udah masuk ke dalam rumusan pasal alias unsur pidana.

Nah, yang kedua diatur di luar pasal-pasal pidana dan berlaku secara umum

Contohnya residivis sebagaimana diatur dalam 486, 487, dan 488 KUHP. Bagi residivis, hukuman pidananya ditambah sepertiga.

Selain residivis, pemberatan yang diatur di luar pasal pidana terdapat dalam Pasal 52 KUHP yang berbunyi:

Bilamana seorang pejabat karena melakukan perbuatan pidana melanggar suatu kewajiban khusus dari jabatannya , atau pada waktu melakukan perbuatan pidana memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatannya, pidananya dapat ditambah sepertiga.

Keadaan yang memberatkan terakhir adalah kewenangan (subjektif) hakim. Nah, yang namanya subjektif itu kan tiap orang pasti beda dong. Begitu juga dengan hakim yang memiliki penilaian berbeda. 

Misalnya gini, hakim berpendapat bahwa Gaga Muhammad adalah seorang publik figur, oleh karenanya harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat. Nah, bisa aja alasan itu ada dalam pertimbangan yang memberatkan. Yang jelas untuk yang satu ini gak perlu gue bahas panjang lebar karena udah jelas. 

KEADAAN MERINGANKAN

Setelah bahas keadaan yang memberatkan kali ini kita bahas keadaan yang meringankan. Nah, beda sama keadaan yang memberatkan, keadaan yang meringankan ini murni subjektif hakim. Artinya, setiap hakim memiliki sudut pandang yang berbeda, sama kaya hal yang memberatkan dari subjektif hakim.

Makanya jangan heran dengan pertimbangan seperti sopan, mengakui kesalahan, menyesal, kooperatif, memberikan keterangan yang tidak berbelit-belit dan sebagainya itu murni subjektif hakim. Regulasinya ya jelas di Pasal 8 ayat 2 UU kekuasaan Kehakiman yang gue sebut di atas.

Selain itu, alasan meringankan yang lain adalah dilihat dari sisi sosiologis dan kemanfaatan. Misalnya, terdakwa masih muda dan berstatus sebagai pelajar. Nah, pada kasus Gaga Muhammad, gue berasumsi pertimbangan ini diberikan dengan harapan agar Gaga bisa memetik pelajaran dari kasus ini dan bisa memperbaiki kesalahannya.

Hal yang perlu loe ketahui, salah satu asas dari tujuan hukum ya kemanfaatan. Dengan adanya tuntutan ini, diharapkan Gaga bisa belajar. Nah ini yang dimaksud kemanfaatan itu. 

Alasan lain misalnya, jika si terdakwa berposisi sebagai kepala keluarga atau tulang punggung keluarga, ini bisa dijadikan pertimbangan yang meringankan. Bisa juga dilihat dari sisi gender atau usia terdakwa. Jadi, terkait hal yang meringankan memang murni subjektif hakim aja gaes.

Jadi, maksud dari subjektif hakim itu dikembalikan lagi ke kewenangan hakim. Terus, soal pertimbangan yang meringankan itu gak dirinci satu-satu alias gak ada standarnya.

Hanya saja, terkait hal ini netizen salah kaprah. Alasan sopan dan masih muda dalam kasus Gaga Muhammad dinilai bisa membuat hukuman jadi lebih ringan. Tidak sedikit juga banyak netizen yang melihat ini merasa tidak adil dan seharusnya Gaga dihukum lebih lama. 

Padahal, terkait singkat atau lamanya ancaman pidana ya harus diliat dulu pasal yang didakwakan jaksa pada Gaga Muhammad.  Gaga didakwa dengan Pasal 310 ayat 3 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perlu loe ketahui juga, ancaman pidana yang diatur dalam pasal itu maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp. 10 juta. Jadi bisa dilihat sebenarnya tuntutan jaksa itu hampir mendekati maksimal yaitu 5 tahun. Nah, loe gak bisa nuntut lebih lama dari itu karena maksimalnya ya 5 tahun. 

Tapi, mungkin gak hakim menjatuhkan lebih dari 5 tahun? Jawabannya bisa ya dan bisa tidak. Mengapa begitu? Gue sendiri gak tahu bentuk dakwaan jaksa itu gimana apakah dakwaan tunggal, alternatif, atau subsider.

Tapi, di sini gue berasumsi jika dakwaan yang dipakai adalah dakwaan tunggal alias jaksa hanya memakai satu pasal saja yaitu Pasal 310 ayat 3. Perlu loe ketahui juga, dalam memutuskan berapa lama hukuman penjara, sebenarnya hakim gak harus berfokus pada tuntutan jaksa.

Tapi hakim berfokus pada surat dakwaan. Itu sebabnya dakwaan disebut sebagai mahkota persidangan. Hakim hanya bisa menjatuhkan putusan sesuai dengan pasal yang ada dalam dakwaan. Karena dakwaan ini tunggal, maka hakim pastinya berfokus pada Pasal 310 ayat 3.

Selain itu, tidak ada aturan yang menyebut jika putusan hakim harus lebih tinggi atau lebih rendah dari jaksa. Kembali lagi ini balik ke pertimbangan hakim. Bisa aja di sini hakim memvonis Gaga maksimal 5 tahun penjara , sesuai tuntutan hakim atau di bawahnya. 

Yang gak boleh itu, hakim menjatuhkan vonis lebih dari 5 tahun. Mengapa gitu? Ya karena jaksa pake dakwaan tunggal yaitu Pasal 310 ayat 3 yang ancaman maksimalnya 5 tahun. Kalo lebih itu namanya menyalahi aturan.

Lain lagi kalo dakwaannya alternatif, misalnya selain pake Pasal 310 ayat 3 jaksa juga pake Pasal 311 ayat 4 UU LLAJ yang ancamannya maksimal 10 tahun penjara. Bisa aja tuntutan hakim lebih dari 5 tahun.

Tapi sekali lagi, gue gak tahu bentuk dakwaan jaksa seperti apa ya. Jika memang dakwaan tunggal, maka  hakim bisa memvonis Gaga Muhammad maksimal 5 tahun penjara. (*/)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Dani Ramdani

Pegiat rebahan yang suka menuangkan pikiran dalam tulisan