Tech

STRATEGI BRILIAN APPLE UNTUK LOLOS TKDN TANPA HARUS ‘BERKERINGAT’

Tak salah memang anggapan para pakar yang menyebut Apple brand paling inovatif sedunia, termasuk cara Tim Cook cs meraih sertifikasi TKDN di tanah air. 

title

FROYONION.COM - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri, setiap produsen dari luar yang ingin menjual produknya di tanah air wajib memenuhi standar TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri). 

Secara sederhananya, TKDN adalah besaran persentase yang harus dipenuhi oleh produsen untuk menggunakan komponen atau bahan baku dari dalam negeri. Artinya produsen tersebut wajib menggunakan komponen yang berasal dari Indonesia baik berupa barang, jasa atau gabungan dari keduanya. 

Hal ini dilakukan untuk membatasi masuknya bahan baku impor, meningkatkan penggunaan sumber daya dalam negeri dan tentunya mendukung perekonomian nasional. Persentasenya pun berbeda-beda tergantung jenis produk yang akan dijual, mulai dari 20% - 70%. 

BACA JUGA: APPLE VISION PRO: LANGKAH APPLE UNTUK BERTANDING DI PASAR TEKNOLOGI VR

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan/atau Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler Berbasis Standar Teknologi Long Term Evolution dan Standar Teknologi International Mobile Telecommunication-2020, maka perangkat telekomunikasi 4G dan 5G harus mencapai minimal 35% TKDN.

Lantas pertanyaan muncul apakah setiap produsen memang harus membangun pabrik di Indonesia layaknya Samsung, Oppo dan brand lainnya? 

Seperti yang diketahui bahwa memang lebih mudah bagi produsen untuk menjual produknya seandainya memiliki pabrik cabang di suatu negara. Hal ini dikarenakan selain mengikuti regulasi nasional juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan baik bagi produsen maupun negara itu sendiri. Mulai dari membuka banyak lapangan kerja, menambah pemasukan negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Namun yang menjadi persoalan apakah semua produsen mampu melakukannya? 

Tentu saja tidak, hanya produsen yang memiliki modal bisnis dan market besar yang dapat melakukannya. Sulit rasanya bagi produsen dengan modal investasi cekak dengan pangsa pasar dalam negeri yang rendah untuk mendirikan pabrik di tanah air. Sederhananya: “Ngapain bikin pabrik di negara yang penjualan produknya rendah? Itu namanya cuma bikin tumpur bandar”.  

TKDN ITU TAK MELULU SOAL BIKIN PABRIK

Ada beberapa opsi untuk mengantongi sertifikasi TKDN. Jadi kepada para netizen budiman jangan berpikir dangkal bahwa syarat untuk memperoleh TKDN hanya dari aspek manufaktur. Ada 2 skema lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 pasal 3 ayat 3 yaitu aspek aplikasi (software) dan lewat pengembangan inovasi. 

Nah, Apple ‘bermain’ di level pengembangan inovasi dengan berinvestasi $44 juta (Rp586 miliar kurs 2018). Hal ini tertuang dalam pasal 36 pasal 2 bagian c yang menyebut investasi senilai di atas Rp550 – Rp700 miliar maka akan memperoleh TKDN 30%. 

Namun, dengan terbitnya aturan baru dari Menkominfo Nomor 13 Tahun 2021 seperti yang tertera di atas maka otomatis Apple meraup 35% TKDN. Jadi tak perlu heran Apple bisa menjual bebas produknya di Indonesia tanpa berkeringat membangun pabrik. 

Sekilas memang terlihat seperti tidak fair, namun opsi ini sangat tepat bagi brand yang hanya memiliki market kecil di Indonesia. Bisa dibilang taktik cerdas Apple ini mirip-mirip dengan kebijakan golden visa yang baru saja disahkan pemerintah.

Pusat pengembangan inovasi atau R&D (Research & Development) Apple yang disebut Apple Innovation Center sendiri beralamat di Kawasan Digital Hub BSD City Tangerang, Banten. Apple bekerja sama dengan Binus University selaku join partner untuk mengembangkan talenta berbakat tanah air lewat berbagai macam program seperti Apple Developer Academy dan program lainnya. 

ALASAN APPLE OGAH BANGUN PABRIK DI INDONESIA

Strategi Apple ini terbilang sangat brilian tanpa repot-repot bangun pabrik dari nol. Pabrikan iPhone dan MacBook ini memilih ‘jalan ninja’ yang berbeda dari kompetitor lainnya. Apa sebenarnya yang jadi penyebab Apple ogah membangun pabriknya di Indonesia? 

Dilansir dari Detik.com Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Septian Hario Seto menyebut maraknya pertambangan ilegal (illegal mining) yang menjadi pemicunya. Selain itu juga tambang-tambang yang ada di Indonesia banyak yang tidak sesuai dengan kaidah environmental, social & governance (ESG). 

Keberlanjutan pasokan bahan baku menjadi prioritas utama Apple untuk memastikan produksi terus berlanjut. Maka dari itu Apple meminta pemerintah untuk memastikan tambang-tambang ilegal ini segera ditertibkan.  

MASALAH KLASIK

Membangun pabrik di Indonesia bagi Apple adalah perkara enteng. Hanya saja lagi dan lagi iklim investasi dan kepastian hukum menjadi penyebab malasnya investor ‘menggarap’ Indonesia.  

Penjelasan dari bawahan Opung Luhut Septian Hario Seto tadi menjadi bukti nyata bahwa tambang ilegal sudah ‘bermain’ terlebih dahulu tanpa ada izin yang sah. Belum memiliki izin tambang mulai dari WIUP (Wilayah Izin Usaha Pertambangan), IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IOP (Izin Operasi Produksi) tapi tetap nekat melakukan pertambangan secara ilegal. Intinya tetap pada kepastian hukum (law certainty)dan penegakan hukum (law enforcement). Jika pemerintah belum mampu membereskan ini semua, jangan harap investor besar seperti Apple mau membangun industri manufakturnya di Indonesia. (*/)

  • whatsapp
  • twitter
  • facebook
  • remix
Penulis

Muhammad Adib

Seorang PNS (Pegawai Ngeri Swasta), guru ngaji, sarjana komputer yang suka nulis