
Menonton video porno memang menjadi tanggung jawab masing-masing. Namun, terkadang terdapat video porno yang tidak boleh kita tonton dan bagikan. Salah satunya adalah revenge porn.
FROYONION.COM - Siapa yang suka nonton film porno? Well, pertanyaan sulit yang seringkali dianggap tabu ini rasanya akan selalu menggantung tanpa jawaban pasti dari kalian.
Film porno pada dasarnya adalah film yang memang diperuntukan untuk orang dewasa di atas 21 tahun ke atas. Tapi, seringkali orang-orang di bawah batas umum tersebut dapat mengakses berbagai situs yang mengandung film porno.
Dari segi agama maupun kesehatan, menonton film porno memang memberikan dampak yang negatif untuk diri kita, baik secara fisik maupun mental. Tapi, pada akhirnya menonton film porno seringkali menjadi suatu “kegiatan” wajib seorang individu untuk memenuhi kebutuhan seksualnya yang tidak dapat dilampiaskan kepada orang lain karena faktor tertentu.
Menonton film porno untuk tiap individu rasanya merupakan hal yang memalukan. Tapi pada kenyataannya, menonton film porno bukanlah suatu kejahatan. Terlepas dari larangan agama, sanksi sosial, dan lain sebagainya. Nyatanya, tidak ada hukum yang benar-benar memberikan sanksi terhadap penonton video porno.
Tapi, nyatanya terdapat satu video porno yang jangan pernah kalian tonton atau sebar. Video porno tersebut adalah revenge porn.
APA ITU REVENGE PORN?
Berbeda dengan video porno yang dibuat oleh industri yang seringkali kalian kunjung. Revenge porn adalah bentuk kejahatan asusila. Yes, kejahatan.
Pada dasarnya revenge porn adalah sebuah bentuk kejahatan. Hal ini dapat dilihat dari definisi yang mengartikan revenge porn sebagai sebuah bentuk upaya untuk menyebarkan materi pribadi dan vulgar, baik dalam bentuk foto-foto maupun video, tanpa izin orang yang bersangkutan dalam konten tersebut dan dengan tujuan untuk membuat malu dan juga membuat korban menderita.
Dari definisinya saja, revenge porn sudah memiliki intensi yang tidak baik, yaitu membuat orang yang ada di dalam konten tersebut menderita.
Jika umumnya, video porno yang dibuat oleh industri direkam dan bahkan disyuting atas persetujuan bersama, revenge porn dibuat tanpa persetujuan (consent) orang yang ada di dalam konten tersebut, yang kemudian konten tersebut dibagikan ke masyarakat luas dengan tujuan memberikan penderitaan terhadap orang yang ada dalam konten tersebut.
KENAPA TAK BOLEH NIKMATI REVENGE PORN
Sederhananya, revenge porn adalah hal yang melanggar hukum. Hukum revenge porn dalam perundang-undangan Indonesia tertulis pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Pasal 14 yang mengatur mengenai kekerasan seksual berbasis elektronik dengan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, pada perundang-undangan lain tepatnya Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Pasal 4 Ayat (1) melarang penyediaan dan juga penyebarluasan konten pornografi.
Nyatanya dari segi hukum, revenge porn memiliki sanksi pidana berupa penjara dan denda. Dan apabila seseorang menyediakan atau bahkan menyebarluaskan konten pornografi, orang tersebut dipidana sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tapi, satu alasan terkuat yang membuat kita tidak seharusnya menonton video porno hasil revenge porn adalah untuk melindungi korban. Pada dasarnya, konten porno hasil dari revenge porn adalah hal yang tidak diinginkan korban.
Well, baik korban dan pelaku memang pada awalnya melakukan hubungan seksual atas kesepakatan bersama dan hal tersebut adalah hal yang berada di ranah privasi mereka. Bahkan, nyatanya beberapa kasus revenge porn berasal dari kasus pemerkosaan yang divideokan guna mengancam korban.
Pada dasarnya menyebarluaskan video dimana korban sedang berhubungan seksual tidak pernah menjadi kesepakatan bersama dalam kasus revenge porn, terlebih apabila hubungan seksual tersebut dilakukan dalam bentuk keterpaksaan korban atau pemerkosaan.
Korban pada dasarnya adalah sosok rentan yang tidak berdaya dalam kasus revenge porn. Korban seringkali diancam untuk mengirimkan sejumlah uang agar video “pornonya” tidak disebar. Dan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk memberikan dukungan terhadap korban dari revenge porn adalah dengan tidak menonton dan juga membagikan konten tersebut.
MORALITAS DALAM PORNOGRAFI
Pornografi dan moralitas seringkali menjadi dua hal yang bersinggungan. Orang yang menonton video porno yang sebenarnya memang diperuntukan untuk ditonton seringkali dianggap sebagai sosok yang amoral. Atau sosok artis/aktor dalam video porno seringkali dianggap amoral karena melakukan hubungan seksual untuk dipertontonkan.
Moralitas dan pornografi memang seringkali menjadi sebuah perdebatan, namun rasanya untuk menilai revenge porn sebagai suatu hal yang tidak bermoral rasanya sudah seharusnya menjadi sebuah hal absolut yang tidak perlu diperdebatkan.
Terlepas dari larangan agama dan aturan norma lainnya, seseorang bebas untuk menonton video porno yang memang diperuntukan untuk ditonton. Hal tersebut menjadi hak dan juga tanggung jawab masing-masing. Namun, video revenge porn sudah selayaknya tidak untuk dipertontonkan apalagi dibagikan.
Sebagainya masyarakat yang mengaku bermoral, sudah waktunya untuk berhenti mengucapkan kalimat-kalimat seperti, “share link gan” dan lain sebagainya pada konten yang terindikasi sebagai revenge porn. Hal sederhana tersebut, nyatanya sudah banyak membantu korban dari revenge porn. (*/)